Kepada pers, Juri bersama anggota Tim lainnya mengaku akan segera bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, untuk menjalankan amanah Presiden dalam memilih calon anggota KPU dan Bawaslu.
Baca Juga: Bea Cukai Kudus dan Subdenpom IV/3-2 Pati Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 926,12 Juta
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada pasal 22 dan 118 disebutkan bahwa Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon Anggota KPU dan calon Anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
Adapun masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.
"Kami tentu akan segera menyusun jadwal dan rencana kerja tim seleksi, sampai nanti terpilih anggota (KPU & Bawaslu) yang akan diserahkan kepada Pak Presiden," pungkasnya.***