TITIKTEMU.CO, Jakarta - Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri) menggelar seminar hasil kajian konflik pertanahan di daerah secara virtual, Senin, 4 Oktober 2021.
Seminar tersebut dihelat dalam rangka memperoleh masukan, sekaligus menyempurnakan hasil kajian sementara yang telah tersusun.
Disamping itu juga untuk memperoleh rekomendasi yang lebih komprehensif, sebagai masukan bagi Kemendagri dalam mengatasi persoalan konflik pertanahan di daerah.
Baca Juga: HUT ke -76 TNI, Partai Gerindra Unggah Foto Prabowo Naik Jeep Bertopi Koboi Bintang Tiga
Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Sekretaris Badan Litbang Kemendagri, Kurniasih, Plt. Kepala Puslitbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan, Mohammad Noval, Ketua Tim Kajian, Pejabat Fungsional Peneliti Badan Litbang Kemendagri, Tomo, dan Guru Besar Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Triyuni Sumartono, serta Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Brigjen Pol Daniel Aditya Jaya.
Dalam paparannya, Sekretaris Badan Litbang Kemendagri, Kurniasih mengatakan sejak 2016 hingga 2020 Kemendagri telah berperan aktif dalam membantu menyelesaikan konflik pertanahan di Indonesia.
Setidaknya, sebanyak 678 kasus konflik pertanahan telah dilakukan fasilitasi. Selain itu, berdasarkan data kasus tersebut Kemendagri juga telah melakukan langkah penyelesaian dengan menindaklanjuti melalui surat kepada Gubernur sebanyak 96 surat serta melakukan rapat fasilitasi di 23 daerah.
Baca Juga: Temukan Kotak Hitam Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Basarnas Terima Penghargaan KNKT
“Secara konsisten, Kemendagri senantiasa berkomitmen terhadap penyelesaian berbagai konflik di bidang pertanahan, yakni dengan melakukan kebijakan fasilitiasi dan koordinasi kepada pemerintah daerah agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Kurniasih secara virtual.
Kurniasih melanjutkan, konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia perlu ditangani dengan cepat.
Pasalnya, jika tidak, hal tersebut rentan berdampak buruk dan cenderung merugikan masyarakat serta pelaku usaha di berbagai sektor, yakni ekonomi, sosial, ekologi, dan kepastian hukum.
Baca Juga: WhatsApp Down, Signal dan Telegram Kebanjiran Pengguna Baru
Tak hanya itu, konflik tersebut juga dapat memicu kurangnya minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Untuk itu, kata dia, Badan Litbang Kemendagri melakukan kajian mengenai konflik pertanahan di daerah guna membantu percepatan penyelesaian atas permasalahan tersebut.