TITIKTEMU.CO
Salah satu tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 adalah mengikuti tes kompetensi. Seleksi ini penting karena merupakan tahapan yang harus diikuti pelamar setelah lolos seleksi administrasi dan verifikasi berkas.
Dikutip Titiktemu.co dari dari laman menpan.go.id, seleksi kompetensi PPPK tidak menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN, melainkan CAT-UNBK dari Kemendikbud Ristek.
Baca Juga: Mau Ikut Seleksi CPNS Tapi Positif Covid ? Bisa Ajukan Jadwal Ulang, Begini Caranya
Hal ini berbeda dengan tes seleksi CPNS yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk tes seleksi PPPK ada 4 seleksi kompetensi, yaitu Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosiokultural, dan Wawancara.
Proses wawancara berbasis komputer, dan dilakukan dalam satu rangkaian waktu pelaksanaan seleksi. Peserta seleksi PPPK dinyatakan lulus seleksi kompetensi jika memenuhi nilai minimal atau nilai ambang batas (passing grade).
Baca Juga: Polemik Seleksi Anggota BPK, Koalisi Mahasiswa Indonesia Minta Komisi XI DPR Tak Main Api
Ketentuan diatur dalam keputusan Menteri PANRB no.1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun Anggaran 2021.
Passing grade Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 ini tentu berbeda-beda untuk setiap jabatan. Berikut ini hal-hal yang perlu diketahui oleh peserta seleksi PPPK 2021:
Jumlah total soal seleksi kompetensi PPPK sebanyak 155 butir dengan durasi pengerjaan selama 170 menit untuk umum, dan 220 menit untuk penyandang disabilitas sensorik netra. Nilai komulatif maksimal adalah 740.
Baca Juga: 3.971 Lowongan PNS Diperebutkan 317.629 Peserta Tes SKD Kemenkumham
Kompetesi Teknis
Jumlah soal dan passing grade kompetensi teknis 100 soal, durasi pengerjaan 120 menit (umum) dan 150 menit (penyandang disabilitas sensorik netra).
Nilai ambang batas sesuai dengan jenjang pendidikan dan posisi yang dilamar.