TITIKTEMU.CO
Masa pandemi dovid-19 masih berlangsung dan entah hingga kapan akan berakhir. Bagi Anda calon pasangan muslim yang segera akan menikah, anda bisa melakukan pendaftaran pernikahan secara online. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah. Anda dapat mengunjungi dan melihat syarat dan lakukan pendaftaran di simkah.kemenag.go.id ini serta berapa biayanya.
Dikutip dari laman SiapNikah, pernikahan dianggap sah secara hukum jika dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pendaftaran pernikahan penting dilakukan supaya mendapatkan perlindungan hukum. Aturan ini tentunya tetap berlaku di masa peradaban baru, tentunya dengan mekanisme yang berbeda.
Anda bisa menikah secara gratis tanpa dipungut biaya di KUA. Pernikahan gratis ini berlaku pada waktu jam kerja, yaitu pada hari Senin sampai Jumat dengan akad digelar di Kantor Urusan Agama. Jika Anda ingin menikah di rumah atau dilaksanakan diluar kantor KUA, biaya yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp 600.000.
Berikut persyaratan mendaftar pernikahan di KUA, dirangkum dari laman Simkah Kemenag dan SiapNikah :
- Fotokopi KTP calon pengantin dan orangtua. KTP orang tua dari pihak pasangan calon pengantin diwajibkan untuk membuat surat keterangan asal-usul. tentang orang tua (N4)
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi ijazah terakhir
- Fotokopi KK
- Surat kesehatan layak kawin dari Puskesmas.
- Surat pengantar nikah dari kelurahan
- Surat pernyataan belum pernah nikah. Untuk pasangan yang sudah pernah menikah dan bercerai, perlu disertakan akta cerai dan surat keterangan cerai.
- Surat persetujuan mempelai (N3)
- Surat izin orangtua untuk calon pasutri berusia di bawah 21 tahun (N5).
- Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: Calon suami atau istri kurang dari 19 tahun, izin poligami.
- Izin dari Kedutaan besar untuk WNA
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pasutri)
- Pas foto 2x3 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang warna biru dan pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar.
Syarat dan permohonan menikah bagi pasangan tidak berbeda jauh dengan masa sebelum pandemi. Namun, guna mencegah penyebaran Covid-19, Kemenag juga menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi COVID-19 pada 10 Juni 2020. Tujuannya untuk mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya penyebaran wabah COVID-19 serta melindungi pegawai KUA Kecamatan di saat tatanan normal baru, pelayanan nikah tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Calon pasutri perlu mendapatkan surat izin dari pengadilan, jika tidak mendapatkan izin dari orangtua masing-masing. Surat tersebut menjadi pengganti surat keterangan untuk nikah yang tidak bisa dikeluarkan KUA, jika tidak ada izin dari orang tua calon pasutri sebagai wali hakim. Bagi anggota TNI atau Polri, dibutuhkan syarat tambahan, yakni surat izin dari atasan bila akan melangsungkan pernikahan.
Setelah syarat tersebut dipenuhi, Anda dan pasangan bisa mendaftarkan diri secara online di situs KAU yaitu https://simkah.kemenag.go.id/. selanjutnya, petugas dari KUA akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi.
Poin penting lainnya,saat Anda akan melakukan pengambilan foto, pakailah pakaian yang rapi, misalnya dengan menggunakan jas berdasi atau kemeja putih. Pasalanya, foto tersebut nantinya bakal ditempel di buku nikah untuk, selamanya.
Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan, selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, penyelenggaraan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) diperketat. Pasangan yang menikah harus menaati protokol kesehatan dan wajib memperlihatkan hasil tes swab. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021 dan perdirjen Bimas Islam No.P.001 Th. 2021. Salah satunya mengatur peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah, yakni hanya bisa diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang.
Sementara untuk wilayah berada di level 3, termasuk di ibu kota Jakarta, jumlah yang hadir maksimal 20 orang. Pasangan tidak diizinkan menghadirkan catering prasmanan di lokasi atau makan di tempat.