TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Terbukti melakukan pelanggaran pemberangkatan jemaah umrah, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sementara ijin empat Biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sanksi pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, sanksi diberikan setelah dilakukan proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).
Baca Juga: Internasional AirPorts: Antara Madu atau Racun?
Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023), PT. Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT. Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023), dan PT. Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).
Tiga PPIU (PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri), terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam.
Sementara PT. Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.
Baca Juga: Jangan Salah! Ini Aturan dan Tata Cara Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-78
Hilman menerangkan, keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.
"Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023," tegas Hilman di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Sedangkan untuk PT. Arafah Medina Jaya, Herman melanjutkan, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, juga terhitung dari 29 Mei 2023.
Baca Juga: Stasiun Solo Jebres, Dahulu Sering Digunakan Keluarga Kerajaan
"Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir," tambah Hilman.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengimbau kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar turut melakukan pemantauan dan pengawasan PPIU di wilayah masing-masing.