Undang-Undang juga mengatur tata cara penggunaan Bendera Merah Putih. Aturan ini termuat dalam Pasal 13 UU No. 24 Tahun 2009, yaitu:
- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Baca Juga: Siap-siap! BRT Trans Jateng Solo-Wonogiri Sebentar lagi Diluncurkan. Dari Sini Titik Naiknya
Larangan untuk Bendera Merah Putih
Selain itu Undang-Undang juga mengatur sejumlah larangan terhadap Bendera Merah Putih. Dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, larangan-larangan tersebut terdiri dari:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
- Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.
- Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.***