Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At-Taubah : 60)
Berdasarkan ayat tersebut berikut yang termasuk delapan mustahiq, golongan orang yang berhak menerima zakat.
- Fakir
Fakir adalah orang yang sangat berkekurangan. Dengan demikian kelompok ini sangat miskin sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Itu sebabnya mereka berhak menerima zakat fitrah.
Baca Juga: Jalan Tol Jogja-Solo Sudah Bisa Dilalui. Cek Ruas Jalan Yang Berlaku Jelang Idul Fitri 1444H Ini
- Miskin
Selanjutnya yang termasuk mustahiq adalah miskin. Ini adalah golongan orang yang punya sedikit harta, tetapi hartanya tersebut masih tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Amil
Amil termasuk dalam golongan mustahiq. Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mualaf
Yang termasuk golongan mustahiq selanjutnya adalah mualaf. Mualaf adalah orang yang baru masuk agama Islam.
Baca Juga: Ada Diskon Tarif Tol bagi yang Mudik dan Balik lebih awal. Catat Tanggal Berlakunya!
- Riqab/Hamba Sahaya
Riqab artinya budak atau hamba sahaya. Pada zaman Rasulullah SAW, riqab adalah orang-orang yang jadi korban perdagangan manusia, orang yang teraniaya, atau mereka yang jadi tawanan musuh.
Mereka masuk golongan mustahiq karena zaman dulu zakat bisa digunakan untuk membayar atau menebus budak sehingga mereka bisa merdeka.
Baca Juga: Ini 5 Kerajinan Khas Solo Raya. Mulai dari Batik Hingga Blangkon. Layak untuk Oleh-oleh
- Gharim
Golongan keenam yang termasuk mustahiq adalah gharim. Gharim merupakan orang yang terlilit utang untuk kebutuhan hidupnya dan tidak sanggup membayar utangnya tersebut.