Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Waktu melakukan zakat fitrah:
- Waktu harus yaitu bermula dari awal Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
- Waktu wajib yaitu setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
- Waktu afdhol yaitu setelah melaksanakan sholat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.
- Waktu makruh yaitu setelah melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
- Waktu haram yaitu setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Segerakanlah tunaikan kewajiban zakat sampai batas waktu terakhir sebelum khatib naik mimbar untuk berkhutbah di hari raya Idul Fitri. Sebab jika zakat fitrah dinunaikan setelah shalat idul fitri, maka yang demikian tidak dianggap sebagai zakat fitrah melainkan sebagai sedekah. ***