TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi mengeluarkan surat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 tahun 2023.
Surat edaran B/111/M.SM.04.00/2023 tertanggal 15 Februari 2023 yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 bagi ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.
Baca Juga: Cek! Hari Ini Pengumuman Hasil SNBP 2023, Berikut Link dan Caranya
Baca Juga: Selamat! 143.805 Siswa dinyatakan Diterima di PTN lewat Jalur SNBP 2023. Ini Linknya
Dalam edaran tersebut dinyatakan, penerima THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 meliputi : PNS dan CPNS; PPPK; Prajurit TNI; Anggota Polri; dan Pejabat Negara.
Selain itu THR dan Gaji ke-13 diberikan juga kepada: Pensiunan (PNS/TNI/Polri & Pejabat Negara); Penerima Pensiun; dan Penerima Tunjangan.
Surat Edaran Menpan RB Nomor: B/111/M.SM.04.00/2023 terkait kebijakan pencairan THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2023 menyebutkan bahwa rencana waktu pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023 sebagai berikut :
Baca Juga: Inggris 2-0 Ukraina, pasukan Gareth Southgate lengkapi dua kemenangan laga kualifikasi Euro 2024
1. THR bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas, Pimpinan Lembaga dan Pensiunan akan diberikan secepatnya pada hari ke 10 sebelum tanggal hari raya idul fitri.
2. Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas, Pimpinan Lembaga, dan Pensiunan akan diberikan pada bulan Juli 2023.
Berdasarkan kalender 2023 jika perkiraan hari raya jatuh pada tanggal 22-23 April maka mengacu edaran dari MenPAN RB nomor:B/111/M.SM.04.00/2023, pencairan THR akan di lakukan paling cepat tanggal 12-13 April 2023.
Baca Juga: Mudik Gratis Kemenhub 2023, begini cara daftarnya melalui aplikasi MitraDarat
Adapun komponen THR dan Gaji ke-13 yang akan diterimakan ASN (PNS dan PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas, Pimpinan Lembaga berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau dengan sebutan lainnya yang diterima dalam 1 (satu) bulan.