TITIKTEMU.CO - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengembangkan karier melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH).
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan sekaligus membangun ekosistem halal di Indonesia yang terus mengalami perkembangan.
Kesempatan ini diperuntukkan bagi PNS yang telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang ditentukan. Proses pendaftaran sekaligus pengunggahan dokumen portofolio dibuka mulai 1 hingga 15 September 2026.
Adapun batas terakhir pengunggahan dokumen ditetapkan pada 15 September 2026 pukul 23.59 WIB.
Bagi PNS yang telah memenuhi kualifikasi, kesempatan tersebut menjadi momentum untuk mengembangkan jenjang karier melalui Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
Baca Juga: KH Miftachul Akhyar Kembali Jadi Rais Aam PBNU, AHWA Minta Rangkul Seluruh Potensi NU
Pengawasan Halal Tak Lagi Sekadar Sertifikasi
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Muhammad Fuad Nasar, mengatakan cakupan ekosistem halal saat ini telah berkembang lebih luas.
Menurutnya, konsep halal tidak hanya berkaitan dengan proses sertifikasi maupun pencantuman label pada produk. Halal juga berkaitan dengan tata nilai, gaya hidup, kebersihan, hingga aspek kepedulian terhadap lingkungan.
"Konsep halal di Indonesia kini tidak sekadar terhenti pada proses sertifikasi dan labelisasi saja, melainkan sudah menyentuh aspek tata nilai, gaya hidup, kebersihan, hingga keramahan terhadap lingkungan," ujar Fuad seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (30/8/2026).
Perkembangan tersebut membuat keberadaan Pengawas JPH yang memiliki kompetensi semakin diperlukan. Para pengawas nantinya memiliki peran penting dalam memastikan berbagai aspek dalam ekosistem jaminan produk halal dapat berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: KH Miftachul Akhyar Kembali Jadi Rais Aam PBNU 2026-2031, Dipilih Lewat Musyawarah 9 Kiai AHWA
Inpassing Dinilai Beri Keuntungan bagi ASN
Kepala Biro SDM Kemenag, Muhammad Zain, turut memberikan dukungan terhadap program pengangkatan melalui mekanisme inpassing tersebut.