TITIKTEMU.CO - Nahdlatul Ulama (NU) kembali menggunakan tradisi musyawarah dalam menentukan sosok yang akan menduduki posisi tertinggi di jajaran Syuriah.
Dalam Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, KH Miftachul Akhyar kembali dipercaya menjadi Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmah 2026-2031.
Penetapan tersebut dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yang melibatkan sembilan ulama sepuh NU.
Musyawarah berlangsung secara tertutup di Ndalem Kasepuhan, kediaman bersejarah KH Abdul Wahab Chasbullah, pada Ahad malam, 30 Agustus 2026.
Rapat tersebut berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. Dalam pertemuan itu, sembilan anggota AHWA mencapai kesepakatan untuk kembali memberikan amanah kepemimpinan kepada KH Miftachul Akhyar.
Baca Juga: Viral! Aksi Jambret Rampas HP dari Mobil di Lampu Merah Kelapa Gading Terekam CCTV
"Setelah melakukan musyawarah tertutup, anggota AHWA secara mufakat memutuskan bahwa nama KH Miftachul Akhyar dipilih menjadi Rais Aam Pengurus Besar masa khidmah 2026-2031," ujar KH Anwar Iskandar saat membacakan Berita Acara Rapat AHWA.
Musyawarah Berlandaskan Al-Qur'an dan Pancasila
Mekanisme AHWA yang mengutamakan musyawarah dan mufakat menjadi salah satu bagian penting dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.
KH Anwar Iskandar menjelaskan, model musyawarah tersebut memiliki landasan nilai keagamaan sekaligus kebangsaan.
Menurutnya, proses pengambilan keputusan tersebut sejalan dengan perintah Al-Qur'an, khususnya prinsip *wasyawirhum fil amr*. Di sisi lain, mekanisme itu juga dinilai mencerminkan nilai Pancasila mengenai hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
"Musyawarah mufakat sesuai dengan perintah Al Quran, wasyawirhum fil amr, kemudian sesuai dengan istilah Pancasila, hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan," tutur KH Anwar Iskandar.
Baca Juga: Heboh! Palang Pintu Dekoro Pekalongan Tak Diturunkan saat Kereta Lewat, Petugas Diduga Tidur
Dengan keputusan tersebut, NU kembali menunjukkan upaya mempertahankan tradisi musyawarah serta peran ulama dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi.