nasional

Uang Rp1,28 Miliar Milik Vilmei Diduga Digelapkan, 3 Tersangka Ditahan Polisi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:01 WIB
Menyoroti kasus dugaan pencurian yang menjerat karyawan Konten Kreator TikTok, Vilmei senilai Rp1,28 miliar. Berikut ini kronologinya. (Instagram.com/@vilmei)

TITIKTEMU.CO – Kasus dugaan penggelapan uang yang menyeret karyawan konten kreator TikTok, Meicy Villia atau yang dikenal sebagai Vilmei, memasuki babak baru.

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar milik Vilmei.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

Ketiga tersangka juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sudah penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan,” ujar Putu dalam keterangannya, Minggu, 30 Agustus 2026.

Lantas, siapa saja tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang milik Vilmei tersebut?

Baca Juga: Uang Rp1,28 Miliar Milik Vilmei Diduga Digelapkan, 3 Tersangka Ditahan Polisi

Ada Karyawan hingga Penampung Uang

Putu menjelaskan, salah satu tersangka berinisial Z merupakan karyawan Vilmei.

Selain Z, polisi juga menetapkan A yang disebut memiliki hubungan sebagai kekasih Z. Sementara tersangka ketiga adalah seorang perempuan berinisial L yang diduga berperan sebagai pihak yang menampung uang hasil kejahatan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti-bukti perbuatan pidana 3 tersangka tersebut,” ungkap Putu.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi Masih Dalami Modus dan Kronologi

Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian belum membeberkan secara rinci bagaimana dugaan penggelapan uang tersebut dilakukan.

Halaman:

Terkini