“Kebetulan kita cek juga desilnya satu,” sambung Neli.
Menurut Neli, terdapat 18 KPM di wilayah desanya yang dinonaktifkan karena terindikasi memiliki aktivitas terkait judi online. Dayat dan Darmi termasuk di dalam daftar tersebut.
Namun, pihak desa kemudian mengajukan sanggahan terhadap status keduanya karena tidak menemukan kondisi yang menunjukkan pasangan lansia tersebut terlibat dalam aktivitas judi online.
Identitas Diduga Pernah Dipinjam Orang Lain
Pihak desa juga melakukan penelusuran mengenai kemungkinan data kependudukan milik Dayat dan Darmi digunakan oleh pihak lain.
Neli mengatakan klarifikasi dilakukan setelah bantuan mereka dinonaktifkan. Salah satu hal yang ditanyakan adalah apakah kartu tanda penduduk (KTP) milik pasangan lansia tersebut pernah dipinjam orang lain.
Baca Juga: Momen Hangat Prabowo di Pengungsian Nagekeo, Anak-Anak Antusias Sapa hingga Bersalaman
Dari proses klarifikasi tersebut, disebutkan adanya pengakuan bahwa identitas mereka memang pernah dipinjam.
“Setelah penonaktifan, saya klarifikasi. Membuat surat pernyataan bermaterai, saya juga klarifikasi apakah KTP-nya pernah dipinjam orang lain. Hasilnya diakui,” kata Neli.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang turut diperhatikan dalam pengajuan sanggahan terhadap status bansos Dayat dan Darmi.
Tak Punya HP dan Tidak Bisa Baca Tulis
Neli juga menilai kondisi pasangan lansia tersebut membuat dugaan aktivitas judi online perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Menurutnya, Dayat dan Darmi tidak memiliki perangkat telepon seluler. Selain itu, keduanya disebut tidak bersekolah dan tidak memiliki kemampuan membaca serta menulis.
“Maaf, (mereka) tidak bersekolah dan tidak bisa baca tulis. Jadi, tidak mungkin ada indikasi untuk judol. HP juga tidak punya,” ujar Neli.
Karena itu, pihak desa berupaya memastikan data yang menyebabkan bantuan pasangan tersebut dihentikan benar-benar sesuai dengan kondisi mereka di lapangan.