Ia juga mempertanyakan sikap pihak kuasa hukum yang disebut tidak menghadiri proses serah terima.
Bestra menegaskan bahwa deposit Rp8 juta bukan nominal kecil bagi pengusaha UMKM. Ia menyebut uang tersebut berkaitan dengan kebutuhan operasional dan penghidupan para karyawan yang bekerja di tempat usahanya.
“Rp8 juta mungkin receh buat ibu, tapi itu bukan uang kecil yang pengusaha kecil bisa lepas gitu aja. Banyak karyawan yang nafkahnya perlu dipenuhin,” tegasnya.
Unggahan Bestra kemudian menjadi viral dan telah ditonton lebih dari 1,3 juta kali. Hingga artikel ini ditulis, pihak yang disebut dalam unggahan tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan atas tudingan yang disampaikan Bestra.***