Ia menegaskan tidak ingin terburu-buru menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran sebelum proses investigasi selesai.
Namun, apabila ditemukan unsur pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika nantinya ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan, atau tindak pidana, proses hukum harus berjalan dan pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
BGN Tanggung Biaya Perawatan Siswa
Dalam kesempatan tersebut, Sudaryono memastikan BGN akan bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan dan perawatan siswa yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG.
Ia juga meminta agar kondisi para siswa terus dipantau hingga proses pemulihan selesai.
Baca Juga: 10 Gempa Dahsyat yang Pernah Mengguncang NTT, Terbaru Gempa M 7,7 pada 2026
“BGN bertanggung jawab terhadap biaya perawatan pasien. Saya juga sudah meminta kondisi pasien terus dipantau setiap hari,” ungkap Sudaryono.
Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG di Berastagi
Kasus dugaan keracunan tersebut sebelumnya terjadi setelah sejumlah siswa dari beberapa sekolah di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menyantap makanan MBG pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Sekolah yang siswanya dilaporkan mengalami gejala antara lain SMAN 1 Berastagi, SMA Bersama, dan SMKN 1 Berastagi.
Sejumlah siswa kemudian mengalami berbagai keluhan kesehatan, seperti mual, muntah, pusing, hingga pembengkakan pada bagian bibir.
Berdasarkan data hingga Jumat, 14 Agustus 2026, tercatat sekitar 353 siswa mengalami gejala yang diduga berkaitan dengan keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG.
Para siswa kemudian mendapatkan penanganan di sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk Rumah Sakit Efarina Berastagi, RSU Amanda Berastagi, Rumah Sakit Umum Kabanjahe, dan Puskesmas Berastagi.