TITIKTEMU.CO-Toyota Alphard yang menjadi pusat perhatian setelah menerobos pelican crossing di Bundaran HI ternyata menyimpan persoalan lain. Mobil yang ditumpangi tiga anggota Polda Jawa Barat itu diketahui menunggak pajak sejak 2023.
Namun, ada bagian cerita yang membuat status tunggakan tersebut tidak sesederhana kelihatannya. Nomor registrasi asli Alphard itu adalah B 97 ELI, dan kendaraan tersebut ternyata sudah dijual oleh pemilik sebelumnya sekitar dua tahun lalu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pemilik lama, dokter berinisial EHP, telah melaporkan penjualan kendaraan tersebut sekaligus meminta pemblokiran pajak.
Baca Juga: El Nino Kuat Sudah Datang, tapi Jakarta Malah Begini dalam 5 Hari ke Depan
Pemilik Lama Sudah Blokir Pajak
Menurut Ojo, EHP telah memberitahukan kepada Dipenda Banten bahwa Toyota Alphard tersebut sudah berpindah tangan dan meminta agar data pajaknya diblokir.
Dengan demikian, kewajiban membayar pajak setelah proses penjualan bukan lagi berada di tangan pemilik lama. Justru pemilik baru yang perlu mengurus balik nama agar kendaraan tersebut dapat kembali memenuhi kewajiban administrasi.
Pemblokiran kendaraan juga berkaitan dengan nama yang tercantum dalam STNK. Jika kendaraan sudah dijual tetapi belum dibalik nama, tunggakan pajak masih dapat terlihat melekat pada data pemilik sebelumnya.
Baca Juga: Program MBG Disebut Bikin Negara “Boros” Rp10,5 Triliun Setahun, Kejagung Bongkar Hasil Audit BPKP
Karena itu, proses balik nama bukan sekadar urusan administrasi. Ada persoalan kepatuhan pajak sekaligus reputasi pemilik lama yang namanya masih tercatat dalam dokumen kendaraan.
Alphard Pakai Pelat yang Bukan Miliknya
Cerita mobil ini menjadi semakin panjang setelah polisi menemukan bahwa pelat nomor yang terpasang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Toyota Alphard yang dikemudikan Brigadir Raka Putra Wibawa menggunakan TNKB D 1828 XHQ. Setelah diperiksa, nomor tersebut ternyata terdaftar untuk sebuah Daihatsu Gran Max tahun 2015 berwarna silver metalik atas nama Daddy Riswandi.
Baca Juga: Jelang OTT KPK, Ada “Bersih-Bersih” di Bea Cukai? Kesaksian Ini Bikin Sidang Memanas