nasional

Kejagung Sebut Chat Lodewyk Pusung dengan Istri Jadi Bukti Elektronik Kasus Korupsi MBG, Praperadilan Terus Bergulir

Rabu, 29 Juli 2026 | 06:05 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus BGN. (YouTube/Kejaksaan RI)

Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Lodewyk Pusung merupakan salah satu dari tiga tersangka awal dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Ketiganya diumumkan sebagai tersangka pada awal Juni 2026.

Penyidikan Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG sepanjang 2025–2026, termasuk pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan yayasan tertentu.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang, seperti 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, serta pengadaan food tray (ompreng) yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Bersama Anggota

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Proses hukum terhadap seluruh tersangka masih terus berjalan seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan para saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung.***

Halaman:

Tags

Terkini