Presiden Minta Aturan Dijalankan Secara Konsisten
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap implementasi pembagian tarif tersebut.
Presiden menginginkan ketentuan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator benar-benar diterapkan secara nyata, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para mitra pengemudi.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kementeriannya tetap bertanggung jawab mengatur tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Istana Ungkap Alasan Nanik S Deyang Diusulkan Jadi Dewan Pengawas BGN usai Mundur sebagai Kepala
Perpres Diharapkan Beri Kepastian Hukum
Di sisi lain, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyampaikan bahwa penyusunan Perpres telah memasuki tahap finalisasi.
Salah satu poin penting yang tengah dibahas adalah pengakuan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, sehingga mereka memiliki peluang lebih besar untuk mengakses berbagai program pemberdayaan, pembiayaan, dan pengembangan usaha dari pemerintah.
Melalui koordinasi lintas kementerian dan DPR RI, pemerintah berharap Perpres tentang ekosistem ojek online dapat segera diterbitkan sebagai payung hukum yang mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak, menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil, serta mendukung keberlanjutan sektor transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.***