nasional

Honor Rp5,25 Miliar Diserahkan ke Polisi, Langkah Dude Harlino Ini Bikin Publik Terkejut

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:30 WIB
Dude Harlino menyerahkan honor Rp5,25 miliar dari Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim.

TITIKTEMU.CO-Tak semua orang rela melepaskan penghasilan yang sudah diterima bertahun-tahun. Namun itulah keputusan yang diambil aktor Dude Harlino, yang secara sukarela menyerahkan honor senilai Rp5,25 miliar kepada penyidik Bareskrim Polri di tengah penyidikan kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Langkah tersebut langsung menjadi sorotan karena nominalnya tidak kecil. Uang yang diserahkan merupakan honor yang diterima Dude selama menjadi brand ambassador perusahaan itu dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.

Baca Juga: Duduk di Kursi Roda, Hotman Paris Ambil Keputusan Besar: Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah

Disita Sebagai Barang Bukti Penyidikan

Penyerahan dana dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kamis (23/7).

Kepala Tim Penyidikan Dittipideksus, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa uang tersebut kemudian disita sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Seluruh proses administrasi dilakukan sesuai ketentuan hukum melalui Surat Tanda Penerimaan (STP) dan Berita Acara Penyitaan.

Selain menyerahkan uang, Dude juga kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait honor yang diterimanya selama bekerja sama dengan PT Dana Syariah Indonesia.

Baca Juga: Banyak Dikritik, The East Palace Malah Melesat ke Puncak Netflix Korea. Kenapa Bisa?

Berawal dari Inisiatif Sendiri

Kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar, menegaskan bahwa penyerahan uang miliaran rupiah tersebut bukan dilakukan karena tekanan ataupun permintaan penyidik.

Menurutnya, keputusan itu muncul dari inisiatif Dude bersama sang istri, Alyssa Soebandono. Bahkan, komunikasi dengan penyidik telah berlangsung selama beberapa pekan sebelum penyerahan akhirnya dilakukan secara resmi.

Meski secara hukum status uang tersebut dicatat sebagai barang sitaan, Haris menilai substansi utamanya tetap sama, yakni adanya niat baik dari kliennya untuk mendukung proses hukum.

Baca Juga: BRI Masuk Daftar Top 1.000 Bank Dunia 2026, Bertahan di Peringkat 132 Global Versi The Banker

Tidak Terlibat dalam Dugaan Kejahatan

Halaman:

Tags

Terkini