Kepala Disdukcapil Wonosobo, Dwi Saraswati, menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan terletak pada arti MBG, melainkan bentuk penulisannya yang dianggap sebagai singkatan sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda.
Aturan juga mengharuskan nama mudah dibaca, memiliki makna yang baik, terdiri atas minimal dua kata, tidak melebihi 60 karakter, serta tidak menggunakan angka maupun tanda baca.
Agar keinginan keluarga tetap bisa diwujudkan, Disdukcapil menawarkan beberapa alternatif. Salah satunya adalah menjadikan huruf M, B, dan G sebagai inisial dari rangkaian nama lengkap sehingga tidak lagi dianggap sebagai singkatan.
Pilihan lain adalah menuliskan MBG sebagai satu kata yang dapat dibaca secara utuh, misalnya "Embege". Dengan begitu, nama tetap mempertahankan makna yang diinginkan keluarga sekaligus memenuhi ketentuan administrasi.
Meski berbagai solusi telah disampaikan, keputusan akhir tetap berada di tangan orangtua. Mereka bebas menentukan nama yang akan didaftarkan, selama sesuai dengan aturan pencatatan yang berlaku. Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa memilih nama bukan hanya soal makna, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan administrasi agar dapat tercatat secara resmi.***