TITIKTEMU.CO-Sebuah nama bayi dari Wonosobo mendadak menjadi bahan perbincangan publik. Bukan karena terdengar unik atau langka, melainkan karena proses pencatatannya di dokumen kependudukan menemui kendala. Nama Muhammad MBG Subianto dinilai belum memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Di balik viralnya nama tersebut, muncul pertanyaan yang banyak diajukan masyarakat. Apakah pemerintah melarang orangtua memberi nama yang terinspirasi dari sebuah program atau tokoh? Ternyata, persoalannya bukan berada di sana.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa aturan pencatatan nama melarang penggunaan singkatan dalam dokumen kependudukan.
Karena itu, unsur "MBG" menjadi perhatian. Menurut Teguh, pihaknya masih perlu memastikan apakah tiga huruf tersebut memang merupakan singkatan atau justru sebuah nama utuh.
Jika "MBG" bukan dimaksudkan sebagai singkatan, maka tidak otomatis bertentangan dengan aturan. Namun apabila kepanjangannya memang mengacu pada istilah tertentu, penulisannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, Kemendagri juga akan memeriksa apakah nama tersebut telah tercatat di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) atau masih dalam proses penyesuaian.
Nama Muhammad MBG Subianto sendiri diberikan oleh pasangan Ambon Yasin dan Yuharni kepada putra ketiga mereka yang lahir di Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Pilihan nama itu bukan dibuat tanpa alasan. Sang ibu mengaku ingin mengabadikan momen penting dalam hidupnya setelah memperoleh pekerjaan sebagai koordinator ompreng pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak Agustus 2025.
Menurut Yuharni, program tersebut membawa perubahan besar bagi kondisi ekonomi keluarganya setelah sebelumnya sempat tidak memiliki pekerjaan. Karena rasa syukur itulah, ia memasukkan unsur MBG ke dalam nama anaknya.
Sementara itu, kata "Subianto" dipilih sebagai bentuk penghormatan kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilai telah menghadirkan program tersebut. Pasangan itu pun sepakat menambahkan nama "Muhammad" sebagai nama depan putra mereka.
Baca Juga: Transit Lama Tak Lagi Membosankan! 10 Maskapai Ini Kasih Hotel Gratis hingga Visa, Sudah Tahu?
Meski memiliki makna emosional bagi keluarga, penulisan nama tetap harus mengikuti aturan administrasi kependudukan. Ketentuan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Artikel Terkait
"Lu Punya Otak Enggak?" Berujung Polemik, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf ke Wartawan
MK Ubah Aturan Izin Tambang, Begini Respons NU dan Muhammadiyah yang Bikin Banyak Orang Penasaran
Bootcamp Promedia Group Hari Pertama, Belajar Buat Konten untuk Website dan Medsos di Era Digital, Ingatkan soal SEO hingga GEO Friendly
Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris Dinilai Rendahkan Wartawan, Kerja Jurnalistik Dilindungi Undang-undang
Spanyol Juara Piala Dunia 2026! Taklukkan Argentina 1-0, Rodri Raih Golden Ball dan Unai Simon Sabet Golden Glove
Berapa Hadiah Juara Piala Dunia 2026? Ini Rincian Prize Money FIFA dan Bonus yang Diterima Sang Juara
Daftar Lengkap Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026: Rodri Raih Golden Ball, Unai Simon Kiper Terbaik, Mbappe Top Skor