nasional

Mau Lepas Status WNI? Kini Ada Biaya Rp5 Juta, Ini Daftar Tarif Baru yang Resmi Berlaku

Senin, 20 Juli 2026 | 19:57 WIB
Ilustrasi Lepas status WNI kini dikenai tarif Rp5 juta sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026 (Desain AI)

TITIKTEMU.CO-Mengubah status kewarganegaraan ternyata tidak lagi sekadar urusan administrasi. Pemerintah kini menetapkan biaya khusus bagi warga negara Indonesia yang ingin melepaskan status WNI atas keinginan sendiri, dengan tarif yang mencapai Rp5 juta untuk setiap permohonan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Aturan ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan isi peraturan, aturan baru mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan. Artinya, seluruh layanan yang diatur dalam PP tersebut nantinya akan mengikuti tarif terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Kuntilanak Indonesia Masuk Film Horor Taiwan, Hasilnya Bikin Seri The Rope Curse Naik Level!

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan bahwa regulasi tersebut memang telah resmi diterbitkan. Dengan demikian, besaran tarif yang tercantum di dalamnya menjadi acuan baru untuk berbagai layanan administrasi kewarganegaraan.

Salah satu poin yang paling banyak menyita perhatian adalah biaya Rp5 juta untuk permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.

Biaya tersebut dikenakan kepada WNI yang secara sukarela mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah. Nominal itu merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang nantinya disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: Hotman Paris Singgung Prabowo soal Kasus Febrie, Istana Langsung Buka Suara: Aturannya Ternyata Begini

Tak hanya mengatur biaya pelepasan status WNI, pemerintah juga memperbarui tarif sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan lainnya.

Untuk penerbitan Surat Keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, tarif yang dikenakan sebesar Rp3,5 juta per permohonan.

Sementara itu, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai biaya Rp1 juta. Nominal yang sama juga berlaku bagi permohonan penerbitan Surat Keputusan tentang tetap menjadi Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Kenapa Penyidik Memeriksa Febrie Adriansyah Lebih Dulu? Strategi di Balik Babak Baru Kasus Ini Jadi Sorotan

Adapun permohonan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan dikenakan tarif Rp500 ribu untuk setiap pengajuan.

Pemerintah menjelaskan bahwa seluruh penerimaan dari layanan tersebut masuk dalam kategori PNBP dan wajib disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini