Meski telah diperiksa dalam waktu yang cukup panjang, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Febrie. Keputusan tersebut pun memunculkan beragam tanggapan dari publik dan sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Polemik mengenai perlu atau tidaknya izin Presiden dalam pemeriksaan pejabat atau mantan pejabat akhirnya dijawab langsung oleh Istana. Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum memiliki mekanisme tersendiri dan tidak mensyaratkan persetujuan Presiden dalam tahapan pemeriksaan seperti yang dipersoalkan sebelumnya.
Dengan penjelasan tersebut, fokus kini kembali tertuju pada perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung. Sementara berbagai klaim terus bermunculan di ruang publik, kelanjutan perkara Febrie Adriansyah akan ditentukan melalui proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***