nasional

Hotman Paris Soroti Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Benarkah Harus Izin Presiden?

Senin, 20 Juli 2026 | 12:20 WIB
Hotman Paris mempertanyakan penetapan tersangka Febrie. (Instagram @cluevault)

TITIKTEMU.CO-Satu pernyataan dari tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berhasil memancing diskusi luas.

Pertanyaannya sederhana, tetapi berdampak besar: apakah penyidik harus meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat negara sebagai tersangka?

Isu tersebut segera memunculkan berbagai pendapat.

Namun jika mengacu pada pandangan sejumlah pakar hukum pidana dan aturan yang berlaku, jawabannya cenderung mengarah pada satu kesimpulan: tidak ada kewajiban penyidik meminta persetujuan Presiden untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk jika yang bersangkutan merupakan pejabat negara atau aparat penegak hukum.

Baca Juga: Kenapa Penyidik Memeriksa Febrie Adriansyah Lebih Dulu? Strategi di Balik Babak Baru Kasus Ini Jadi Sorotan

Dasar Hukum Menjadi Acuan Utama

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, proses penetapan tersangka mengikuti ketentuan yang diatur dalam hukum acara pidana, bukan berdasarkan jabatan seseorang.

Pakar hukum pidana menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan.

Namun, ketentuan tersebut telah mengalami perubahan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025.

Putusan itu menegaskan bahwa jaksa tidak memiliki kekebalan hukum secara mutlak.

Perlindungan diberikan ketika mereka menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, bukan untuk menghindari proses hukum apabila diduga melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Kenapa Orang Tua Zaman Sekarang Lebih Cemas daripada Generasi Sebelumnya?

Jabatan Tidak Menghapus Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum

Salah satu prinsip mendasar dalam negara hukum adalah equality before the law, yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini