TITIKTEMU.CO-Perjalanan hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memasuki fase baru. Meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa dalam proses penyidikan yang kini mereka tangani, posisi Febrie masih berstatus sebagai saksi.
Perubahan ini bukan berarti perkara berhenti atau status hukum sebelumnya dibatalkan. Justru, Kejagung sedang memulai tahapan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan setelah menerima pelimpahan penanganan kasus dari Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini masih melakukan penelitian menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang diterima. Mulai dari berkas perkara, barang bukti, hingga berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya disusun oleh penyidik Polri.
Baca Juga: 90 Apartemen Benny Tjokro Resmi Dilelang! Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar, Siapa Saja Bisa Ikut
Menurutnya, seluruh materi tersebut harus dipelajari secara cermat sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya. Karena itulah, untuk sementara Febrie Adriansyah masih diposisikan sebagai saksi dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.
Dalam proses pengambilalihan perkara ini, Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru. Ketiganya mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout, serta perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri.
Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia kini resmi menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Artinya, proses hukum tidak lagi berada di tangan penyidik Polri.
Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah Makin Memanas! KPK Didesak Ambil Alih, Istana Akhirnya Buka Suara
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa penerbitan sprindik baru tidak otomatis menghapus status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Polri. Status tersebut juga tidak langsung dikukuhkan begitu saja oleh Kejagung. Penyidik tetap harus melakukan evaluasi independen berdasarkan seluruh alat bukti yang tersedia sebelum mengambil keputusan lanjutan.
Karena alasan itu pula, hingga saat ini Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Fokus penyidik masih tertuju pada proses pendalaman dokumen dan analisis alat bukti.
Dalam menangani kasus ini, Kejagung juga memastikan koordinasi dengan berbagai lembaga tetap berjalan. Penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara akan tetap dilibatkan agar proses transisi berjalan lancar dan tidak menghambat jalannya penyidikan.
Baca Juga: MBG Didemo Lagi! Massa Ancam Tak Bayar Pajak Jika Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalankan fungsi supervisi terhadap penyidikan yang dilakukan Kejagung. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi sekaligus menjaga akuntabilitas proses penegakan hukum.
Pengawasan juga tidak berhenti di situ. Komisi III DPR disebut akan ikut memantau perkembangan penyidikan setelah penanganan perkara resmi berpindah ke Kejaksaan Agung.