TITIKTEMU.CO – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di sebuah ruko kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/7/2026) dini hari.
Penggeledahan tersebut menjadi lokasi ke-13 dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani secara bersama oleh kedua institusi penegak hukum tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bhudi Hermanto, mengatakan lokasi terbaru itu merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan di 12 titik berbeda.
"Penggeledahan di titik ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan sebelumnya," ujar Bhudi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Hasil Prancis vs Maroko 2-0: Mbappe dan Dembele Bawa Les Bleus ke Semifinal Piala Dunia 2026
Ia menambahkan, penggeledahan di ruko tersebut masih berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang ditangani melalui joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Polisi Pakai Gerindra untuk Membuka Akses Lantai Tiga
Dalam proses penggeledahan, petugas harus menggunakan gerinda untuk memotong rantai yang mengunci akses menuju lantai tiga bangunan.
Bhudi menjelaskan langkah tersebut dilakukan karena pintu menuju lantai atas dalam keadaan terkunci.
"Pertama memutus rantai, kemudian membuka pintu. Tadi kita melihat ruko tersebut terdiri dari tiga lantai, sehingga akses menuju lantai tiga harus dibuka terlebih dahulu," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi dan melakukan gelar perkara. Karena itu, tidak menutup kemungkinan akan ada lokasi lain yang turut digeledah.
Dokumen dan Komputer Diamankan Penyidik
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.