TITIKTEMU.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima laporan dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi berupa amplop yang diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Laporan tersebut disampaikan Raja Juli setelah sebelumnya mengungkap bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop di ruang kerjanya usai pertemuan resmi pada awal Juni 2026. Menurut Raja Juli, amplop tersebut kemudian langsung dikembalikan melalui ajudannya.
KPK Masih Verifikasi Laporan Raja Juli
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, laporan penolakan gratifikasi dari Raja Juli diterima pada Jumat, 3 Juli 2026.
Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK untuk dilakukan verifikasi serta analisis sebelum diputuskan apakah terdapat unsur yang perlu ditindaklanjuti.
Selain itu, KPK juga akan berkoordinasi dengan unit internal terkait guna melengkapi proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
Raja Juli Akui Bertemu Suhardiman dalam Audiensi Resmi
Sebelumnya, Raja Juli membenarkan bahwa dirinya menerima audiensi dari Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan.
Ia menegaskan pertemuan tersebut merupakan agenda resmi yang dilengkapi dokumen administrasi, mulai dari surat permohonan, daftar hadir, notulen rapat hingga dokumentasi yang dipublikasikan melalui media sosial.
Usai pertemuan selesai, Raja Juli mengaku baru mengetahui ada sebuah amplop yang tertinggal di ruangannya dan tertutup map.
Karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut, ia langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop kepada pihak yang meninggalkannya.
Menurut Raja Juli, dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut.