Roy juga mengungkap lokasi penyimpanan brankas yang tidak mudah ditemukan.
Pintu menuju ruang penyimpanan itu berada di salah satu kamar di lantai dua rumah dan sengaja disamarkan di balik sebuah lemari sehingga tidak terlihat dari luar.
Keberadaan ruang rahasia tersebut baru diketahui setelah dilakukan proses penggeledahan oleh aparat penegak hukum.
Barang Bukti Bernilai Ratusan Miliar Rupiah
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, petugas menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis.
Selain emas seberat 74 kilogram, aparat juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yakni sekitar 4,7 juta dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, serta Rp100 juta.
Total nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk kasus pengadaan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, perkara korupsi PT Asabri, penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel, serta dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).***