TITIKTEMU.CO – Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, hingga kini masih belum sepenuhnya berhasil dipadamkan. Memasuki hari keempat, tim gabungan terus berupaya mengendalikan kobaran api melalui jalur darat maupun udara.
Kebakaran yang terjadi sejak Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB itu telah menyebabkan Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana guna mempercepat penanganan di lokasi.
Status Tanggap Darurat Berlaku Dua Pekan
Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin selama dua pekan, terhitung mulai 1 hingga 14 Juli 2026.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Cara Prabowo Ambil Keputusan APBN: Presiden Pintar dan Terbuka Terima Masukan
Berdasarkan perkembangan hingga Kamis, 2 Juli 2026, api telah melahap sekitar tujuh hektare dari total luas kawasan TPA yang mencapai 33 hektare.
Dampak kebakaran juga dirasakan warga di sekitar lokasi. Sejumlah masyarakat terpaksa mengungsi ke Balai Desa Tanjung Mekar demi menghindari paparan asap pekat yang dikhawatirkan membahayakan kesehatan.
Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan kualitas udara di sekitar lokasi kebakaran telah berada pada tingkat yang membahayakan.
Hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi partikel halus PM2.5 mencapai lebih dari 1.000 hingga 1.240 mikrogram per meter kubik, jauh di atas ambang batas aman.
Baca Juga: Viral Keluhan Layanan 110 Polri, Warga Mengaku Tak Direspons saat Laporkan Kecelakaan
Karena itu, masyarakat diminta menghindari area terdampak dan membatasi aktivitas di sekitar lokasi kebakaran.
KLH/BPLH juga mengungkapkan bahwa upaya modifikasi cuaca melalui hujan buatan belum dapat dilaksanakan karena kondisi awan belum memenuhi persyaratan teknis.
Sementara itu, proses pemadaman terus diperkuat dengan pengerahan helikopter untuk melakukan water bombing guna menjangkau titik-titik api yang sulit diakses kendaraan pemadam kebakaran.