3. Anggaran Pelatihan Dinilai Terlalu Besar
Program ini juga sempat menjadi perhatian karena besarnya anggaran pelaksanaan.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, sebelumnya mengungkapkan bahwa biaya latihan dasar kemiliteran diperkirakan mencapai sekitar Rp30 juta untuk setiap peserta.
Sementara itu, materi pembelajaran mengenai substansi koperasi disebut menghabiskan anggaran sekitar Rp15 juta per orang.
Dengan skema pelatihan selama 45 hari, total biaya diperkirakan mencapai sekitar Rp45 juta untuk setiap peserta.
Komposisi pelatihan tersebut terdiri atas 30 hari kegiatan kemiliteran dan 15 hari pembelajaran mengenai pengelolaan koperasi.
4. Denda Rp100 Juta Akhirnya Dicabut
Kontroversi lain yang sempat memicu perdebatan ialah aturan mengenai penalti bagi peserta yang mengundurkan diri.
Awalnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menetapkan denda sebesar Rp100 juta bagi peserta yang memutuskan keluar dari program.
Ketentuan tersebut kemudian menuai kritik karena dianggap memberatkan peserta.
Menanggapi berbagai masukan, Panselnas akhirnya mencabut aturan tersebut melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026.
Dengan dicabutnya ketentuan penalti, peserta kini dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan tanpa dibayangi risiko sanksi finansial apabila memilih mengundurkan diri.
Kemhan Lakukan Evaluasi Program