TITIKTEMU.CO-Bayangkan dana pendidikan yang selama ini dianggap "sakral" tiba-tiba menjadi pusat perdebatan nasional. Bukan karena jumlahnya berkurang, melainkan karena muncul pertanyaan besar: bolehkah anggaran pendidikan digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG)?
Pertanyaan itulah yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), dan menariknya, mahasiswa ikut masuk ke arena perdebatan hukum tersebut.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah BEM fakultas resmi menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi. Langkah ini dilakukan untuk memberikan pandangan dan masukan dalam perkara uji materi yang sedang menguji ketentuan anggaran pendidikan dalam APBN 2026.
Bagi sebagian orang, keterlibatan mahasiswa mungkin terlihat tidak biasa. Namun bagi mereka, isu ini bukan sekadar soal angka dalam dokumen negara. Ada kekhawatiran bahwa arah kebijakan anggaran dapat memengaruhi kualitas pendidikan dalam jangka panjang.
Melalui dokumen yang diserahkan ke MK, aliansi mahasiswa tersebut menyoroti penggunaan dana pendidikan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis. Menurut mereka, kebijakan tersebut perlu ditelaah secara serius karena menyangkut prioritas penggunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi fungsi utama pendidikan.
Mereka berpendapat bahwa pendidikan memiliki kebutuhan yang sangat luas dan belum sepenuhnya terpenuhi. Mulai dari kesejahteraan tenaga pendidik, perbaikan fasilitas sekolah, peningkatan kualitas pembelajaran, hingga akses pendidikan yang lebih merata masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.
Baca Juga: Tak Punya Penghasilan Lagi? Jangan Asal Hapus NPWP, Banyak Orang Keliru Soal Ini
Di tengah berbagai tantangan tersebut, muncul kekhawatiran bahwa masuknya Program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan dapat mengurangi fokus terhadap kebutuhan inti sektor pendidikan itu sendiri.
Mahasiswa juga menyoroti aspek tata kelola program. Menurut mereka, semakin banyak institusi yang terlibat dalam pelaksanaan sebuah program nasional, semakin besar pula tantangan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitasnya.
Karena itulah, mereka menilai perlu ada pengawasan yang ketat agar penggunaan anggaran negara benar-benar berjalan sesuai tujuan dan tidak membuka ruang bagi praktik yang merugikan publik.
Baca Juga: Bukan Burnout, Ini Namanya Boreout — Penyakit Urban yang Lebih Berbahaya
Perkara yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi berangkat dari gugatan seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat. Gugatan tersebut mempertanyakan penggunaan anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai minimal 20 persen dari total belanja negara.
Dalam APBN 2026, porsi anggaran pendidikan ditetapkan sebesar 20 persen dari total belanja negara. Namun muncul perdebatan mengenai apakah Program Makan Bergizi Gratis dapat dikategorikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan atau justru berada di luar fungsi utama pendidikan nasional.