Secara umum, penghapusan NPWP orang pribadi hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk Indonesia untuk kepentingan perpajakan.
Dengan kata lain, kehilangan pekerjaan atau tidak memiliki penghasilan bukan alasan yang cukup untuk menghapus NPWP.
Jika dilihat dari aspek perpajakan, seseorang yang tinggal di Indonesia tetap memenuhi syarat subjektif sebagai wajib pajak. Yang berubah hanyalah syarat objektifnya, yakni tidak adanya penghasilan yang dikenai pajak. Karena itulah status nonaktif menjadi opsi yang lebih sesuai.
Baca Juga: BMW Seri 7 dan X5 Protection: Kendaraan Lapis Baja Terdepan untuk Keamanan dan Kenyamanan
Memahami perbedaan ini penting agar tidak salah mengambil keputusan administratif yang dapat berdampak di kemudian hari. Terlebih, proses aktivasi kembali NPWP nonaktif jauh lebih sederhana dibanding harus mengurus berbagai persoalan akibat penghapusan yang tidak sesuai ketentuan.
Jadi, jika saat ini Anda sedang tidak bekerja atau belum memiliki penghasilan, jangan terburu-buru menghapus NPWP. Bisa jadi yang Anda perlukan bukan menghilangkan identitas perpajakan tersebut, melainkan cukup mengubah statusnya menjadi nonaktif sampai kondisi keuangan kembali berjalan normal.***