Tak Punya Penghasilan Lagi? Jangan Asal Hapus NPWP, Banyak Orang Keliru Soal Ini

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 29 Juni 2026 | 14:43 WIB
NPWP nonaktif atau hapus NPWP? Simak perbedaannya  (pic. pajak.go.id)
NPWP nonaktif atau hapus NPWP? Simak perbedaannya (pic. pajak.go.id)

TITIKTEMU.CO-Pensiun, terkena PHK, berhenti bekerja, atau memilih rehat dari dunia kerja sering memunculkan satu pertanyaan yang sama: apakah NPWP masih perlu dipertahankan?

Banyak orang mengira bahwa ketika sudah tidak memiliki penghasilan, langkah yang paling logis adalah menghapus NPWP.

Padahal, aturan perpajakan di Indonesia tidak sesederhana itu. Dalam banyak kasus, justru menonaktifkan status NPWP menjadi pilihan yang lebih tepat dibanding menghapusnya secara permanen.

Kesalahpahaman ini cukup sering terjadi. Tidak sedikit wajib pajak yang menganggap NPWP hanya berguna selama mereka menerima gaji atau menjalankan usaha. Begitu pemasukan berhenti, mereka merasa identitas perpajakan tersebut tidak lagi dibutuhkan.

Faktanya, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan mekanisme khusus bagi wajib pajak yang untuk sementara tidak memenuhi syarat sebagai pembayar pajak aktif. Mekanisme tersebut dikenal sebagai status wajib pajak nonaktif.

Baca Juga: Siapa Fatimah Azzahra? Mahasiswi Kedokteran UI yang Mendadak Jadi Perbincangan Nasional karena Satu Debat Panas

Secara sederhana, NPWP nonaktif berarti nomor pokok wajib pajak masih tercatat dalam sistem administrasi perpajakan, tetapi statusnya tidak aktif untuk sementara waktu. Jika suatu hari kondisi berubah dan wajib pajak kembali memperoleh penghasilan, status tersebut dapat diaktifkan kembali tanpa harus membuat NPWP baru.

Skema ini dirancang untuk mereka yang tidak lagi menjalankan usaha, tidak memiliki pekerjaan bebas, atau belum memperoleh penghasilan yang memenuhi batas pengenaan pajak.

Misalnya seseorang yang baru lulus kuliah dan sudah memiliki NPWP, tetapi belum mendapatkan pekerjaan. Atau seorang pekerja yang memutuskan berhenti bekerja selama beberapa tahun untuk fokus mengurus keluarga. Dalam situasi seperti ini, status nonaktif dapat menjadi solusi yang relevan.

Baca Juga: 8 Tim Peringkat Ketiga Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026, Siap Hadirkan Kejutan di Fase Gugur

Aturan terbaru juga menjelaskan sejumlah kondisi yang memungkinkan seseorang ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif. Selain karena tidak memiliki penghasilan, status ini dapat berlaku bagi individu yang menghentikan usaha, warga negara Indonesia yang berpindah status menjadi subjek pajak luar negeri, hingga perempuan menikah yang memilih kewajiban perpajakannya digabung dengan suami.

Lalu kapan NPWP benar-benar bisa dihapus?

Di sinilah banyak orang keliru memahami aturan. Penghapusan NPWP hanya diberikan dalam kondisi yang sangat terbatas. Artinya, tidak semua orang yang berhenti bekerja otomatis berhak mengajukan penghapusan.

Baca Juga: Morning Routine Sejuta Followers Itu Bohong — Ini yang Sebenernya Berhasil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: DJP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X