nasional

Uang JHT Kena Pajak Saat PHK? Serikat Buruh Bilang Ini Saatnya Aturan Diubah

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:41 WIB
Pajak JHT saat PHK kembali dipersoalkan

 TITIKTEMU.CO-Bayangkan kehilangan pekerjaan di tengah harga kebutuhan yang terus naik. Saat tabungan menipis dan penghasilan berhenti, satu-satunya harapan yang tersisa sering kali adalah dana Jaminan Hari Tua (JHT). Namun bagi sebagian pekerja, harapan itu terasa berkurang ketika pencairannya masih dikenai pajak.

Isu ini kembali menjadi sorotan setelah kalangan serikat pekerja meminta pemerintah meninjau ulang aturan perpajakan atas pencairan JHT yang dibayarkan sekaligus. Menurut mereka, kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada pekerja yang sedang menghadapi masa sulit akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menjadi salah satu pihak yang secara terbuka mendorong perubahan aturan tersebut. Mereka mengusulkan agar pemerintah memberikan pembebasan atau setidaknya relaksasi pajak JHT bagi pekerja yang terkena PHK maupun kelompok pekerja dengan penghasilan rendah.

Baca Juga: Fresh Graduate Jangan Lewatkan! Traktor Nusantara Buka Banyak Posisi, Ada yang Tak Minta Pengalaman

Alasannya sederhana. Dana JHT pada dasarnya berasal dari iuran yang dikumpulkan selama seseorang bekerja bertahun-tahun. Bagi pekerja, uang tersebut bukanlah keuntungan baru atau pendapatan tambahan yang datang tiba-tiba. Dana itu merupakan hasil akumulasi yang selama ini dipersiapkan untuk menghadapi masa pensiun atau kondisi darurat.

Saat pekerja masih aktif bekerja, penghasilannya juga sudah dikenai kewajiban pajak melalui mekanisme PPh Pasal 21. Karena itu, muncul pertanyaan yang banyak dibahas kalangan buruh: mengapa dana yang menjadi hak pekerja saat dicairkan kembali masih terkena pemotongan pajak?

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, pencairan JHT sekaligus memang dikenai PPh Pasal 21 final. Tarifnya 0 persen untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta. Sementara itu, bagian yang melebihi Rp50 juta dikenakan tarif final sebesar 5 persen.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Setelah Orang Jakarta Pindah ke Kota Kecil? Ini 12 Bulan Pertamanya

Meski tarif tersebut relatif rendah dibandingkan jenis pajak lainnya, serikat pekerja menilai dampaknya tetap terasa bagi korban PHK. Apalagi kondisi ekonomi banyak keluarga pekerja saat ini tidak selalu ideal.

Beban hidup yang terus meningkat menjadi salah satu alasan utama munculnya tuntutan relaksasi. Mulai dari kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, transportasi, hingga layanan kesehatan, semuanya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Ketika pekerjaan hilang, pengeluaran tersebut tidak ikut berhenti.

Dalam situasi seperti itu, dana JHT sering menjadi penyelamat. Sebagian pekerja menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada yang memakainya untuk membayar kontrakan rumah, biaya sekolah anak, membuka usaha kecil, atau menutupi kebutuhan kesehatan keluarga.

Baca Juga: Purbaya Respons Polemik Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan, Buruh Masih Keberatan

Karena itu, ASPIRASI menilai negara perlu menunjukkan keberpihakan yang lebih kuat kepada pekerja yang sedang menghadapi tekanan ekonomi. Menurut mereka, kebijakan perpajakan seharusnya tidak mengurangi manfaat yang diterima pekerja pada saat kondisi keuangannya sedang terpuruk.

Perdebatan mengenai pajak JHT sebenarnya bukan sekadar soal angka atau tarif. Di baliknya terdapat pertanyaan yang lebih besar tentang perlindungan sosial dan rasa keadilan bagi pekerja. Ketika seseorang kehilangan sumber penghasilan utama, setiap rupiah memiliki arti yang jauh lebih besar dibandingkan saat kondisi ekonomi normal.

Halaman:

Tags

Terkini