TITIKTEMU.CO-Siapa bilang liburan sekolah selalu identik dengan pengeluaran besar? Tahun ini, ada kabar yang bisa membuat banyak keluarga tersenyum sebelum berangkat ke bandara.
Pemerintah resmi memberikan keringanan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Artinya, sebagian biaya yang biasanya dibebankan kepada penumpang kini ditanggung langsung oleh negara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 dan berlaku khusus selama periode libur sekolah. Langkah tersebut diambil untuk membantu masyarakat bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau sekaligus menjaga daya beli di tengah kebutuhan liburan yang biasanya meningkat.
Bagi yang berencana pulang kampung, mengunjungi keluarga, atau sekadar menikmati waktu bersama anak-anak selama masa libur sekolah, program ini bisa menjadi kesempatan menarik untuk menghemat anggaran perjalanan.
Melalui skema tersebut, pemerintah menanggung hingga 100 persen PPN yang dikenakan pada tarif dasar tiket dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Namun ada batas waktunya. Tiket harus dibeli sejak aturan berlaku hingga 5 Juli 2026. Sementara itu, jadwal penerbangannya juga harus berada dalam rentang 24 Juni hingga 5 Juli 2026 agar dapat menikmati fasilitas tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor pemerintah untuk mempermudah mobilitas masyarakat selama musim liburan sekolah.
Menurutnya, program ini tidak hanya meringankan biaya perjalanan udara, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat untuk mengalokasikan dana ke kebutuhan lain. Dengan kata lain, uang yang biasanya habis untuk pajak tiket dapat digunakan untuk akomodasi, konsumsi, atau aktivitas wisata selama perjalanan.
Efeknya tidak berhenti di kantong penumpang. Pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu menggerakkan roda ekonomi yang berkaitan dengan sektor transportasi dan pariwisata.
Data dari Air Transport Inspection System (ArTIS) menunjukkan bahwa maskapai penerbangan langsung menyesuaikan harga tiket ekonomi domestik setelah kebijakan diberlakukan. Penyesuaian tersebut dilakukan pada berbagai rute penerbangan di Indonesia.
Dengan harga yang lebih terjangkau, potensi peningkatan jumlah penumpang pun terbuka lebih lebar. Kondisi ini diyakini dapat memperkuat konektivitas antarwilayah, meningkatkan kunjungan wisatawan domestik, dan mendukung aktivitas ekonomi di berbagai daerah.