TITIKTEMU.CO-Liburan sekolah biasanya identik dengan ruang kelas yang kosong, koridor yang sepi, dan halaman sekolah yang mendadak lengang. Namun bagi sebagian guru berstatus ASN, suasananya ternyata berbeda. Ketika siswa menikmati masa jeda belajar, mereka tetap diwajibkan hadir dan menjalankan tugas sebagaimana hari kerja biasa.
Kebijakan ini belakangan menjadi bahan perbincangan di kalangan guru, khususnya mereka yang berstatus PPPK, PPPK Paruh Waktu, maupun PNS. Tidak sedikit yang mempertanyakan alasan di balik kewajiban presensi saat murid sudah tidak berada di sekolah.
Di tengah beragam respons tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan yang cukup tegas.
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa status sebagai Aparatur Sipil Negara membawa konsekuensi yang berbeda dengan peserta didik. Menurutnya, kalender libur siswa tidak otomatis berlaku bagi para guru ASN.
Logikanya sederhana. Siswa mengikuti aturan pendidikan, sementara guru ASN tunduk pada ketentuan kepegawaian negara. Karena itu, ketika sekolah memasuki masa libur, kewajiban kerja ASN tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pernyataan tersebut memunculkan dua kubu pendapat.
Sebagian guru menganggap aturan itu sebagai bagian dari tanggung jawab profesi yang memang harus dijalankan. Namun ada pula yang merasa kebijakan tersebut kurang relevan karena proses belajar mengajar sedang tidak berlangsung.
Meski demikian, BKN menilai kehadiran guru di sekolah bukan semata-mata untuk berdiri di depan kelas dan mengajar siswa.
Baca Juga: Detik-Detik Besi 30 Ton Hujani Tomang, Jalan Lumpuh dan Pengendara Dibuat Putar Haluan
Ada banyak pekerjaan administratif yang selama ini kerap tertunda ketika aktivitas belajar sedang padat. Mulai dari penyusunan perangkat pembelajaran, evaluasi program sekolah, penyelesaian laporan, hingga berbagai agenda pendukung lainnya yang tetap membutuhkan perhatian.
Dengan kata lain, masa libur sekolah justru bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang sulit dikerjakan ketika siswa masih aktif mengikuti pembelajaran.
BKN juga mengingatkan bahwa ASN memiliki mekanisme cuti yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Artinya, kesempatan untuk beristirahat tetap tersedia, tetapi harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.