Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai perpanjangan usia pensiun polisi berpotensi menghadirkan persoalan baru di tubuh kepolisian.
Menurutnya, dampak yang paling perlu diwaspadai adalah menguatnya budaya patronase dalam sistem karier anggota Polri.
Patronase sendiri merupakan kondisi ketika promosi jabatan lebih banyak dipengaruhi oleh kedekatan personal, hubungan dengan atasan, atau loyalitas tertentu dibandingkan kemampuan dan prestasi kerja.
Dalam sistem yang meritokrasinya belum berjalan optimal, situasi semacam ini dapat menjadi tantangan serius.
Ketika pejabat senior bertahan lebih lama di posisinya, ruang promosi bagi generasi di bawahnya otomatis menjadi lebih sempit.
Akibatnya, proses regenerasi kepemimpinan berpotensi melambat. Para perwira yang berada di level menengah harus menunggu lebih lama untuk memperoleh kesempatan naik jabatan.
Kondisi tersebut dapat memunculkan kompetisi yang tidak sehat apabila mekanisme penilaian kinerja tidak diperkuat.
Jabatan strategis berisiko menjadi arena perebutan pengaruh, bukan lagi ruang bagi personel terbaik untuk menunjukkan kapasitasnya.
Di sisi lain, pendukung kebijakan ini beranggapan bahwa pengalaman merupakan aset penting yang tidak bisa digantikan begitu saja.
Dalam organisasi besar seperti Polri, pengalaman puluhan tahun dinilai mampu membantu menjaga stabilitas, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, dan memperkuat proses pembinaan anggota yang lebih muda.
Karena itu, perdebatan mengenai usia pensiun Polri sebenarnya bukan sekadar soal bertambahnya satu atau dua tahun masa dinas.
Yang dipersoalkan adalah bagaimana institusi mampu menjaga keseimbangan antara pengalaman dan regenerasi.