nasional

Berani Tolak Lembur Berujung PHK? Mantan Karyawan Logistik Ini Gugat UU Cipta Kerja ke MK!

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:13 WIB
Ilustrasi Sengkarut Aturan Lembur UU Cipta Kerja (Desain AI)

Kuasa hukum lainnya, Radinal Mahfur, menyoroti bahwa undang-undang tidak merinci bagaimana bentuk, mekanisme, dan standar persetujuan yang sah.

Ketiadaan standar baku ini rawan disalahgunakan oleh perusahaan untuk membuat aturan lembur sepihak yang menjebak pekerja tanpa adanya posisi tawar yang seimbang.

Baca Juga: Siap-Siap Healing! Ini Kalender Tanggal Merah Juni 2026 dan Trik Amankan Long Weekend

Oleh karena itu, dalam petitumnya, pemohon mendesak MK agar menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak mengakomodasi hak perlindungan bagi pekerja yang menolak lembur.

Catatan dari Majelis Hakim MK

​Menanggapi gugatan tersebut, Majelis Hakim MK meminta pemohon untuk memperkuat fondasi argumentasi hukum mereka.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan agar permohonan tidak hanya bertumpu pada kasus konkret atau pengalaman pribadi semata.

Baca Juga: Bye Calo NIK! Mulai 1 Juli Beli Kartu Perdana Wajib Pindai Wajah

Pemohon harus mampu merumuskan alasan konstitusional yang kuat mengapa pasal-pasal tersebut dianggap merugikan hak-hak warga negara secara luas.

​Di sisi lain, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai elaborasi terkait kerugian konstitusional dalam berkas gugatan masih kurang mendalam.

Ia juga mengingatkan bahwa apa yang dialami pemohon bisa jadi merupakan masalah buruknya implementasi di lapangan, bukan cacat dari norma undang-undang itu sendiri.

Baca Juga: Pesta Bola Terbesar Sejagat: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 dan Drama 104 Pertandingan!

​Ketua Panel Hakim, Enny Nurbaningsih, menutup persidangan dengan memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas gugatan mereka, yang harus diserahkan paling lambat Rabu, 3 Juni 2026.

Enny juga meminta pemohon mencermati putusan MK sebelumnya (Nomor 168/PUU-XXI/2023) yang telah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan dan merumuskan kembali klaster ketenagakerjaan tersendiri keluar dari payung UU Cipta Kerja.***

Halaman:

Tags

Terkini