nasional

Berani Tolak Lembur Berujung PHK? Mantan Karyawan Logistik Ini Gugat UU Cipta Kerja ke MK!

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:13 WIB
Ilustrasi Sengkarut Aturan Lembur UU Cipta Kerja (Desain AI)

TITIKTEMU.CO-Kerja lembur bagai kuda demi mengejar target perusahaan sering kali dianggap sebagai hal lumrah.

Namun, bagaimana jika seorang pekerja menolak perintah lembur karena alasan yang sangat wajar, lalu posisinya justru terancam di-PHK?

Dilema nyata inilah yang mendorong Yoga Julianta, seorang mantan pegawai logistik dari Batam, untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Slow Living Bukan Tren Bule — Ini Alasan Gen Z Indonesia Mulai Memilih Hidup Lebih Pelan *Angle: gaya hidup slow living semakin digandrungi generasi m

​Melalui perkara Nomor 167/PUU-XXIV/2026, Yoga menguji materiil Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 153 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baginya, regulasi yang ada saat ini masih menyisakan celah besar yang merugikan posisi tawar kaum pekerja.

Celah Hukum: Tolak Lembur, Siap-Siap Dipecat?

​Di atas kertas, Pasal 78 ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja memang menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja wajib mendapatkan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan. Terdengar adil, bukan?

Baca Juga: Fitur Baru TRAKTIR KOPI, Tombol Dukungan dan Ruang Apresiasi Pembaca Setia TitikTemu.co di Era Media Digital

​Sayangnya, realitas di lapangan tidak seindah bunyinya.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Khoirruddin, mengungkapkan bahwa aturan tersebut sama sekali tidak memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang memilih untuk menolak perintah lembur.

Akibat ketiadaan klausul perlindungan ini, perusahaan dengan mudah bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak jika karyawan dianggap "pembangkang" hanya karena menolak jam kerja tambahan yang tidak wajar.

Baca Juga: Siap-Siap Healing! Ini Kalender Tanggal Merah Juni 2026 dan Trik Amankan Long Weekend

​Selain masalah perlindungan, mekanisme persetujuan lembur itu sendiri dinilai sangat kabur.

Halaman:

Tags

Terkini