TITIKTEMU.CO-Indonesia baru saja mengambil langkah besar dalam urusan pengelolaan kekayaan alamnya — dan langkah itu datang langsung dari tangan Presiden Prabowo Subianto.
Pada Rabu, 20 Mei 2026, di hadapan para anggota DPR di Gedung Senayan, Prabowo resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Sebuah kebijakan yang, jika diterapkan sepenuhnya, akan mengubah cara Indonesia menjual kekayaan buminya ke pasar global.
Inti Kebijakannya: Semua Harus Lewat BUMN
Selama ini, ekspor komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi bisa dilakukan langsung oleh pelaku usaha swasta ke pasar internasional. Mulai sekarang, skemanya berubah.
Berdasarkan PP baru ini, seluruh penjualan ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Bukan berarti swasta tidak bisa berusaha — mereka tetap mengelola kegiatan produksinya. Namun jalur ekspornya kini harus melewati satu pintu resmi milik negara.
Baca Juga: Campina Ice Cream Buka Loker IT Programmer Mei 2026 — Fresh Graduate Bisa Langsung Daftar!
Prabowo menyebutnya sebagai "marketing facility" — fasilitas pemasaran yang dirancang agar hasil dari setiap transaksi ekspor bisa dilacak, diawasi, dan diteruskan secara transparan kepada pelaku usaha yang bersangkutan.
Mengapa Ini Penting?
Indonesia adalah salah satu produsen kelapa sawit terbesar di dunia, sekaligus eksportir batu bara yang masuk dalam jajaran teratas secara global.
Nilainya? Ratusan triliun rupiah setiap tahun mengalir dari bumi Indonesia ke pasar internasional.
Baca Juga: Pertama dalam Sejarah! Prabowo Berpidato Langsung soal Ekonomi Makro di Rapat Paripurna DPR