Dari sinilah kerugian dinilai mulai nyata, lalu terus membesar seiring berjalannya waktu karena bunga ikut diperhitungkan.
CMNP kemudian membawa persoalan ini ke jalur hukum dan pada Agustus 2025 mengajukan gugatan bernilai fantastis, yakni sekitar Rp 118 triliun, yang terdiri dari tuntutan kerugian materiil dan immateriil.
Namun, pengadilan hanya mengabulkan sebagian dari tuntutan tersebut.
Baca Juga: Fakta Terungkap! Tanker LPG Tujuan Indonesia yang Lolos Selat Hormuz Ternyata Bukan Milik Pertamina
Yang membuat perkara ini semakin menarik adalah perbedaan narasi dari kedua kubu.
Pihak CMNP menilai Hary Tanoe adalah pihak yang menyerahkan NCD tersebut, sehingga ia tetap bertanggung jawab atas instrumen yang ternyata gagal dicairkan.
Di sisi lain, kubu MNC sebelumnya menyebut posisi mereka lebih sebagai arranger atau broker, bukan pihak yang menikmati dana utama transaksi.
Perbedaan tafsir itulah yang sejak awal membuat konflik ini panjang dan kompleks. Namun dalam putusan terbaru, pengadilan menilai tanggung jawab hukum tetap melekat pada para tergugat.
Putusan ini belum tentu menjadi akhir. Berdasarkan pemberitaan lanjutan, pihak yang kalah masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan banding.
Meski begitu, putusan PN Jakarta Pusat sudah cukup untuk mengubah arah sengketa lama ini menjadi salah satu perkara bisnis paling menyita perhatian pada 2026.
Di mata publik, kasus ini bukan cuma soal angka ratusan miliar, tetapi juga soal bagaimana transaksi lama bisa kembali meledak setelah bertahun-tahun dan berujung pada konsekuensi hukum yang sangat besar.***