Kasus Lama Meledak Lagi: Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Dihukum Bayar Rp 531 Miliar ke CMNP

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 23 April 2026 | 15:25 WIB
Ilustrasi PN Jakpus menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding bayar Rp 531 miliar (Desain AI)
Ilustrasi PN Jakpus menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding bayar Rp 531 miliar (Desain AI)

TITIKTEMU.CO - Sengketa bisnis lama yang sempat tenggelam akhirnya kembali jadi sorotan besar. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang mewajibkan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding membayar ganti rugi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dalam perkara yang akarnya membentang sejak akhir 1990-an.

Nilai yang harus dibayar tidak kecil: ganti rugi materiil sebesar 28 juta dollar AS, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.

Serta ganti rugi immateriil Rp 50 miliar. Dengan asumsi kurs yang dipakai dalam pemberitaan, nilainya setara sekitar Rp 531 miliar di luar biaya perkara. 

Putusan ini membuat publik kembali menoleh ke perkara lama yang ternyata belum benar-benar selesai.

Majelis hakim menilai para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak penggugat.

Karena itu, pembayaran dibebankan secara tanggung renteng kepada Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. Selain pokok ganti rugi dan bunga, pengadilan juga membebankan biaya perkara sekitar Rp 5 juta. 

Baca Juga: Revenge Saving: Tren Menabung Ekstrem yang Viral, Solusi Cerdas atau Terlalu Berlebihan?

Akar masalahnya bermula pada 1999, saat terjadi transaksi pertukaran instrumen keuangan.

Dalam skema itu, Hary Tanoe menawarkan Negotiable Certificate of Deposit atau NCD senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan Unibank.

Sebagai gantinya, CMNP menyerahkan Medium Term Note senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar.

NCD tersebut diserahkan bertahap, masing-masing 10 juta dollar AS pada 27 Mei 1999 dan 18 juta dollar AS pada 28 Mei 1999. Secara angka, transaksi itu tampak rapi.

Masalah baru muncul ketika instrumen tersebut tidak dapat dicairkan. 

Titik krusial sengketa ini terjadi pada 22 Agustus 2002. Saat CMNP hendak mencairkan NCD tersebut, instrumen itu tidak bisa diuangkan.

Situasi itu berkaitan dengan kondisi Unibank yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada Oktober 2001.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: PN Jakarta Pusat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X