TITIKTEMU.CO - Kabar mengejutkan datang dari dunia hukum dan pemerintahan Indonesia.
Belum genap satu minggu sejak dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto justru harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Situasi ini sontak memicu perhatian publik, mengingat posisi Ombudsman selama ini identik dengan pengawasan dan integritas pelayanan publik.
Pelantikan yang berlangsung pada 10 April 2026 di Istana Negara semula membawa harapan baru bagi pembenahan lembaga.
Namun hanya berselang beberapa hari, arah cerita berubah drastis.
Penetapan status tersangka terhadap Hery terkait dugaan korupsi dalam tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013–2025 menjadi titik balik yang mengejutkan banyak pihak.
Reaksi DPR: Syok, Tapi Tetap Hormati Proses Hukum
Respons cepat datang dari Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengaku kaget dan menyayangkan peristiwa ini.
Meski demikian, DPR menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dihormati dan dijalankan secara objektif.
Di tengah situasi ini, DPR juga menyoroti pentingnya stabilitas kelembagaan Ombudsman.
Mereka meminta para pimpinan lainnya segera melakukan konsolidasi internal agar roda organisasi tetap berjalan dan tidak mengganggu pelayanan publik di berbagai daerah.
Dugaan Kasus: Dari Persoalan PNBP hingga Aliran Dana