3. Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat
Polisi bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini. Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, pelaku berhasil diamankan.
Pelaku diketahui berinisial F, seorang pria warga negara Irak yang merupakan mantan suami siri korban. Dia ditangkap di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Alfian Nurrizal, memastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
4. Pembunuhan Terjadi Dua Hari Sebelum Ditemukan
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap aksi pembunuhan terjadi pada Kamis malam, 19 Maret 2026. Namun, jasad korban baru ditemukan dua hari kemudian oleh pihak keluarga.
Hal ini menjelaskan kondisi korban saat ditemukan sudah dalam keadaan darah mengering. Polisi menduga pelaku sengaja meninggalkan lokasi setelah melakukan aksinya.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Jaktim: Korban Ternyata Cucu Seniman Betawi Mpok Nori
5. Motif karena Korban Ingin Berpisah
Motif pembunuhan terungkap dari hasil pemeriksaan sementara. Polisi menyebut pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena tidak terima diajak berpisah.
Korban disebut ingin mengakhiri hubungan, namun pelaku menolak dan memilih melakukan tindakan kekerasan.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan pisau dapur bergagang stainless. Barang bukti tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditemukan memiliki bercak darah.
6. Sempat Berusaha Kabur ke Sumatera
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri. Ia diketahui mencoba kabur dengan menumpang bus menuju Pulau Sumatera.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan. Tim kepolisian berhasil menangkapnya di Km 68 Tol Tangerang–Merak, wilayah Serang, Banten.