TITIKTEMU.CO - Publik akhirnya mendapatkan jawaban atas pertanyaan yang ramai diperbincangkan: siapa sebenarnya pihak yang meminta Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah?
Setelah spekulasi beredar luas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi resmi yang membuka fakta di balik keputusan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut bukan berasal dari inisiatif internal semata.
Permohonan tersebut diajukan langsung oleh pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
Permintaan inilah yang kemudian diproses dan dikaji sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Libur Lebaran 2026 Anti Biasa! Ini Destinasi Wisata Favorit yang Wajib Masuk Wishlist Kamu
Dengan kata lain, keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah berawal dari permintaan keluarga, bukan kebijakan sepihak lembaga penegak hukum.
KPK pun memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah melalui prosedur resmi berdasarkan Undang-Undang KUHAP terbaru, khususnya Pasal 108 ayat (1) dan (11).
Meski demikian, status tahanan rumah ini bukanlah bentuk pembebasan. KPK menekankan bahwa pengalihan tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat.
Artinya, proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami memastikan pengawasan tetap dilakukan secara melekat,” jelas Budi, menegaskan bahwa tidak ada celah bagi tersangka untuk menghindari proses hukum.
Baca Juga: Jadwal Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Ini Tanggal dan Rute yang Berlaku
Sebelumnya, kabar mengenai tidak adanya Yaqut di Rutan KPK sempat memicu tanda tanya besar.
Informasi ini pertama kali muncul dari dalam rutan dan disampaikan oleh Silvia Harefa, istri dari tersangka lain, Immanuel Ebenezer.