TITIKTEMU.CO - Publik sempat dibuat bertanya-tanya ketika nama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlihat di Rumah Tahanan (Rutan) KPK saat momen Lebaran 2026.
Isu ini mencuat setelah beredar kabar dari dalam rutan yang menyebutkan mantan Menteri Agama tersebut sudah tidak berada di lokasi menjelang hari raya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut. Melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, KPK membenarkan bahwa Yaqut memang sudah tidak berada di Rutan KPK sejak malam 19 Maret 2026.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Jadwal Bank Buka Saat Lebaran 2026 yang Wajib Kamu Tahu
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di publik maupun di kalangan para tahanan.
Informasi awal mengenai ketidakhadiran Yaqut di rutan justru datang dari sesama penghuni tahanan.
Silvia Rinita Harefa, istri dari tersangka lain yakni Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkapkan bahwa dirinya mendengar kabar tersebut saat menjenguk suaminya.
Baca Juga: Libur Lebaran 2026 Anti Biasa! Ini Destinasi Wisata Favorit yang Wajib Masuk Wishlist Kamu
Menurut Silvia, para tahanan di dalam rutan menyadari bahwa Yaqut tidak terlihat sejak beberapa hari sebelum Lebaran.
Bahkan, saat pelaksanaan salat Idul Fitri, sosok Yaqut juga tidak tampak di antara para tahanan lainnya.
Kondisi ini memunculkan berbagai tanda tanya.
Para tahanan disebut saling berdiskusi dan mempertanyakan alasan di balik absennya Yaqut, terlebih waktu kepergiannya bertepatan dengan malam takbiran—momen yang biasanya tidak identik dengan agenda pemeriksaan.
Silvia juga menegaskan bahwa informasi tersebut bukan hanya diketahui oleh satu atau dua orang saja, melainkan hampir seluruh penghuni rutan. Namun, tidak ada kepastian mengenai alasan resmi kepergian Yaqut pada saat itu.
KPK kemudian menegaskan bahwa perpindahan atau keluarnya seorang tahanan dari rutan bisa terjadi dalam rangka kebutuhan penyidikan.
Meski tidak dijelaskan secara rinci ke mana Yaqut dibawa, pernyataan resmi KPK memastikan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku.