Berlaku mulai 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Ruas jalan yang terkena aturan ini meliputi:
Semarang–Batang KM 414 hingga Jakarta–Cikampek KM 47
Tol Tangerang–Merak KM 98 hingga KM 31
Baca Juga: Estimasi Biaya Tol dan BBM Jakarta–Surabaya Saat Mudik Lebaran 2026, Siapkan Dana hingga Rp1,6 Juta
Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
Pemerintah memperkirakan puncak arus mudik Lebaran tahun ini terjadi dalam dua gelombang.
Gelombang pertama diprediksi berlangsung pada 14–15 Maret 2026, sementara gelombang kedua diperkirakan terjadi pada 18–19 Maret 2026.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik dan memantau informasi lalu lintas terbaru sebelum berangkat.
Dengan memahami jadwal rekayasa lalu lintas ini, para pemudik diharapkan dapat memilih waktu perjalanan yang lebih tepat sehingga perjalanan menuju kampung halaman menjadi lebih aman, nyaman, dan lancar.***