nasional

Sebelum Lebaran Tiba: Panduan Lengkap Niat Zakat Fitrah dan Cara Menunaikannya dengan Benar

Kamis, 12 Maret 2026 | 19:05 WIB
Foto ilustrasi panduan niat zakat fitrah lengkap (Desain AI)

 

TITIKTEMU.CO - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam di berbagai penjuru dunia diingatkan kembali pada kewajiban menunaikan zakat fitrah, sebuah ibadah yang tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan kepada Allah SWT tetapi juga sarana untuk membersihkan jiwa serta menyempurnakan ibadah puasa yang telah dijalani selama bulan Ramadan.

Zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan kewajiban bagi setiap Muslim tanpa memandang usia, jenis kelamin, ataupun status sosial, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa zakat fitrah diwajibkan sebesar satu sha’ kurma atau gandum kepada seluruh kaum Muslimin.

Kewajiban ini menjadikan zakat fitrah sebagai ibadah sosial yang memiliki makna mendalam karena selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Zakat fitrah juga menjadi jembatan kepedulian untuk membantu saudara sesama Muslim yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.

Oleh karena itu, sebelum menunaikan zakat fitrah, setiap Muslim dianjurkan memahami terlebih dahulu bacaan niat serta tata cara pembayarannya agar ibadah tersebut dapat dilakukan dengan benar sesuai tuntunan syariat.

Baca Juga: Doa Puasa Hari ke 22 Ramadhan yang Penuh Makna: Amalan Istimewa di 10 Malam Terakhir Menuju Ampunan Allah

Niat Zakat Fitrah Sebagai Awal Ibadah

Dalam setiap ibadah, niat menjadi unsur penting yang menandai kesungguhan hati seseorang dalam melaksanakan perintah Allah SWT sehingga sebelum menunaikan zakat fitrah, seorang muzakki atau orang yang membayar zakat dianjurkan untuk melafalkan niat sesuai dengan pihak yang akan dizakatkan.

Ketika seseorang membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri, niat yang dilafalkan adalah:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

Selain itu, seorang kepala keluarga juga dapat menunaikan zakat fitrah untuk anggota keluarga yang berada dalam tanggungannya dengan melafalkan niat yang menyesuaikan siapa saja yang dizakati, baik untuk istri, anak laki-laki, anak perempuan, maupun orang lain yang diwakilkan. 

Halaman:

Tags

Terkini