Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Dinamika Kebijakan Tarif AS
Di luar komoditas yang memperoleh fasilitas khusus, AS sempat menetapkan tarif 19 persen untuk produk Indonesia. Namun kebijakan tersebut dianulir setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kebijakan tarif resiprokal melanggar konstitusi.
Menindaklanjuti putusan itu, Trump sempat menurunkan tarif menjadi 10 persen sebelum akhirnya merevisi kembali menjadi 15 persen untuk seluruh barang ekspor yang masuk ke pasar AS.
Dengan skema tarif terbaru ini, pemerintah Indonesia berharap daya saing produk nasional tetap terjaga sekaligus membuka peluang ekspansi pasar yang lebih luas di Amerika Serikat.