Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling dinantikan para pekerja di Indonesia, terutama menjelang hari raya. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah THR kena pajak? Jawabannya adalah ya, THR termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai aturan ini dan bagaimana perhitungannya.
Kenapa THR Termasuk Objek Pajak?
Menurut aturan perpajakan di Indonesia, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur, yaitu penghasilan yang tidak diterima secara rutin setiap bulan, melainkan hanya pada waktu tertentu, seperti menjelang hari raya. Selain THR, jenis penghasilan tidak teratur lainnya meliputi bonus, tantiem, gratifikasi, dan jasa produksi. Karena sifatnya sebagai tambahan penghasilan, THR dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa Besar Potongan Pajak untuk THR?
Pajak atas THR dihitung berdasarkan tarif progresif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, mekanisme terbaru menggunakan tarif efektif rata-rata (TER), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023).
Cara perhitungannya adalah dengan menggabungkan penghasilan bruto karyawan, termasuk gaji bulanan dan THR, dalam satu masa pajak. Total penghasilan tersebut kemudian dikenakan tarif TER sesuai lapisan penghasilan. Karena penghitungan dilakukan secara kumulatif dalam satu bulan, potongan pajak pada bulan penerimaan THR sering kali terasa lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya.
Wacana Pembebasan Pajak THR
Belakangan ini, muncul wacana dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk membebaskan THR dari pajak penghasilan mulai tahun 2026. Presiden KSPI, Said Iqbal, berpendapat bahwa pemotongan pajak atas THR memberatkan para pekerja. Menurutnya, THR seharusnya sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan mendesak seperti mudik dan belanja hari raya.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum memberikan arahan resmi terkait usulan tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya belum menerima instruksi khusus dari Presiden Prabowo Subianto mengenai hal ini. Sementara itu, aturan yang berlaku saat ini tetap menyatakan bahwa THR merupakan objek PPh Pasal 21.
Sejarah dan Pengaturan THR di Indonesia
Tradisi pemberian THR di Indonesia sudah berlangsung sejak era Presiden Soekarno pada tahun 1950-an. Awalnya, kebijakan ini dibuat untuk memberikan dukungan kepada para pekerja menjelang hari raya. Saat ini, pemberian THR diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dari sisi perpajakan, pemotongan pajak atas THR mengacu pada PMK 168/2023. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tambahan penghasilan seperti THR dikenakan pajak dengan mekanisme tarif efektif rata-rata. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap menganggap THR sebagai bagian dari penghasilan yang harus dikenakan pajak sesuai aturan.
Kesimpulan
THR memang menjadi salah satu bentuk apresiasi perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya. Namun, karena sifatnya sebagai penghasilan tambahan yang tidak rutin, maka THR tetap dikenakan pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Meskipun ada wacana pembebasan pajak atas THR, hingga saat ini belum ada perubahan resmi terkait hal tersebut.***